Penerbitan KTP
Penerbitan KTP-el Baru
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin atau pernah kawin
2. Kartu Keluarga (Jika ada perubahan data, perbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu
Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data
1. Kartu Keluarga (Kartu Keluarga yang sudah dilakukan perubahan data)
2. KTP-el lama
Penerbitan KTP-el karena Rusak
1. KTP-el yang rusak
2. KK (Jika ada perubahan data, perbarui KK terlebih dahulu)
Penerbitan KTP-el karena Hilang
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. KK (Jika ada perubahan data, perbarui KK terlebih dahulu)
ctt: khusus untuk penerbitan KTP baru harus melakukan perekaman terlebih dahulu
- 01 Juli 2020
Agenda
Download
Polling
Pelayanan Apa Yang Paling Memuaskan Di Dinas Kependudukan dan Capil ?