Apa sih makna nomor NIK di KTP-el kita?
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor Induk Kependudukan bersifat melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Dalam pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur nomor identitas penduduk. Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Feedback