FAQ / TANYA JAWAB
T : Apakah KTP-el akan kadaluwarsa?
J : KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup walaupun masih tercantum masa berlaku KTP el. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
T : Apa syarat pembuatan Kartu Identitas Anak?
J : Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah:
• Fotocopy kutipan akta kelahiran
• KK orang tua/wali dengan memperlihatkan aslinya
Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
T : Apa itu Kartu Keluarga yang ber-QR Code?
J : QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
T : Bagaimana cara pencatatan kematian terhadap Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan?
J : Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013).
T : Jika ada seseorang memiliki Nik lebih dari satu di Akte kelahiran dan KTP-el bagaimana? Dan mana yang yah
J : Dalam hal NIK berbeda di Akta Kelahiran dan KTP-el maka NIK yang digunakan adalah NIK dalam KTP-el, selanjutnya akan diterbitkan Kutipan Akte Kelahiran ke 2
T : Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan pindah penduduk yang telah terlanjur berdomisili di tempat tujuan yang tidak mampu mengurus kepindahannya
J : cukup mendatangi disdukcapil tempat tujuan dengan membuat surat permohonon pindah kepada kantor disdukcapil kab/Kota tujuan dan membuat surat pernyataan telah tinggal di tempat sesui domisili yang diinginkan. Disdukcapil tujuan mengajukan permohonan ke Disdukcapil Kab/Kota Asal untuk dikeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia.
Feedback