“Pauh Dokar” (Palu Jatuh Dokumen Keluar) merupakan bentuk pelayanan bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah (tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)) karena Buku nikah merupakan salah satu syarat dalam penerbitan dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran), maka untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah tersebut Disdukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama bekerja sama melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam bentuk Itsbat Nikah terpadu yang dilaksanakan dinagari atau kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Masyarakat yang telah mengikuti kegiatan tersebut mendapatkan langsung 4 dokumen sekaligus berupa Penetapan Pengadilan, Buku Nikah, KK, Akta Kelahiran yang ada nama ayah dan ibu.
Feedback