DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PERSYARATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Admin
Rabu, 11 Januari 2023
3,076 Dibaca

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru
  • Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
  • SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat, jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
  • Fotokopi Akta Kematian
  • Fotokopi KK Lama
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam Satu Alamat
  • Fotokopi KK Lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 Tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin yang dibuktikan dengan Kepemilikan KTP-el
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
  • KK Lama
  • Fotokopi Surat Keterangan/Bukti Pendukung Perubahan Peristiwa Kependudukan
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak
  • Fotokopi KTP-el
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk orang asing)
  1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
  • Telah Berusia 17 tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin
  • Fotokopi KK
  1. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
  • Surat Keterangan Pindah (Jika terjadi Pindah Datang)
  • KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah
  • Kartu Keluarga
  • Mengisi Formulir F-1.03
  1. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan dan Tenaga Kesehatan Lainnya
  • Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
  • Fotokopi KK
  • Berita acara dari Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya)
  • Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Surat Keterangan Kelahiran
  • Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  1. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
  • Fotokopi Surat Kematian dari Dokter atau Wali Nagari atau Kepolisian (bagi orang yang tidak jelas identitasnya)
  • Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
  1. Penerbitan Akta Perkawinan
  • Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pas Foto berwarna Suami dan Istri
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  • Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian Pasangan
  • Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
  1. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan Akta Perkawinan Asli
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  1. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak
  • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi KK Orangtua angkat
  • Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA (orang Asing)
  1. Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
  • Asli Surat Pernyataan Pengakuan dari Ayah Biologis yang Disetujui oleh ibu kandung
  • Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi KK ayah atau ibu
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung orang Asing (OA)
  1. Penerbitan Akta Pengesahan Anak
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotokopi KK Orangtua
  1. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
  • Fotokopi Keputusan Presiden atau petikan Keputusan Menteri yang tentang perubahan Status Kewarganegaraan
  • Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  • KK Asli
  • KTP-el Asli
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  1. Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
  • Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • KK Asli Orang tua/Wali
  • KTP-el Asli Kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
  1. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  1. Pencatatan Pembatalan Perceraian
  • Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
  • Kutipan Akta Perceraian Asli
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  1. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk
  • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Fotokopi KK

Berita terbaru
Kamis, 14 November 2024 16 Dibaca
Selasa, 12 November 2024 23 Dibaca
Senin, 11 November 2024 18 Dibaca
Rabu, 06 November 2024 26 Dibaca
`

Feedback