“Sipenanduk” ( Sistem Pemanfaatan data Kependudukan ) merupakan inovasi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota yang bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) atau Instansi/Lembaga terkait di Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pemanfaatan data kependudukan sesuai Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el.
Feedback