“Sakinah PDKT” (Siap Akat Nikah Penganten Dapat Kartu Keluarga dan KTP-el) suatu inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten Lima Puluh Kota untuk Penganten yang telah menikah dengan menerbitkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik, dimana setelah melakukan Nikah Penganten / Pasutri langsung dapat menerima dokumen kependudukannya dengan Status baru (sudah menikah/sudah kawin) berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL).
Inovasi ini sangat membantu penganten / pasutri untuk pengurusan dokumen lainnya seperti BPJS, dan pengurusan yang membutuhkan dokumen kependudukan.
Feedback