Ada beberapa syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang, yaitu:
1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini (domisili saat ini)
2. Tidak perlu surat pengantar dari Jorong atau Nagari
3. Membawa surat keterangan hilang dari kantor kepolisian
4. Diurus ke dinas Dukcapil tempat domisili saat ini
Feedback