DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bagaimana Jika Akta Kelahiran Hilang?

Admin
Senin, 06 Desember 2021
3,938 Dibaca
...

Ada beberapa syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang, yaitu:

1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini (domisili saat ini)

2. Tidak perlu surat pengantar dari Jorong atau Nagari

3. Membawa surat keterangan hilang dari kantor kepolisian

4. Diurus ke dinas Dukcapil tempat domisili saat ini

Berita terkait
Senin, 14 April 2025 53 Dibaca
Kamis, 19 Desember 2024 190 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback