DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bagaimana Jika Akta Kelahiran Hilang?

Admin
Senin, 06 Desember 2021
79,686 Dibaca
...

Ada beberapa syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang, yaitu:

1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini (domisili saat ini)

2. Tidak perlu surat pengantar dari Jorong atau Nagari

3. Membawa surat keterangan hilang dari kantor kepolisian

4. Diurus ke dinas Dukcapil tempat domisili saat ini

Berita terkait
Jumat, 26 September 2025 1,044 Dibaca
Rabu, 09 Juli 2025 1,262 Dibaca
Senin, 14 April 2025 1,317 Dibaca
Jumat, 07 Februari 2025 1,012 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback