DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Disdukcapil Kab. Lima Puluh Kota Lakukan Pembakaran KTP

Admin
Rabu, 03 November 2021
1,045 Dibaca
...

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota bakar kepingan blangko KTP-el yang rusak atau invalid dan tidak digunakan lagi bertempat di halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota. Adapun cara pemusnahan KTP-el dan KIA yang rusak atau invalid adalah dengan cara dibakar yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Dafduk Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota Ir. Refilza dimusnahkannya ribuan keping  blangko KTP-el dan ratusan keping blangko KIA yang rusak atau invalid ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, blangko KTP-el yang dimusnahkan karena sudah mengalami kerusakan maupun sudah mengalami pergantian data, demikian juga dengan blangko KIA karena mengalami kerusakan. "Blangko yang sudah rusak atau elemen datanya diganti, sudah diberikan KTP-el dan KIA baru".tuturnya.

Tak hanya itu, pemusnahan blangko KTP-el dan blangko KIA ini merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan untuk melindungi data pribadi penduduk. tambah Ir. Refilza. (fikri)

Berita terkait
Jumat, 26 September 2025 713 Dibaca
Rabu, 09 Juli 2025 882 Dibaca
Senin, 14 April 2025 991 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback