Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota bakar kepingan blangko KTP-el yang rusak atau invalid dan tidak digunakan lagi bertempat di halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota. Adapun cara pemusnahan KTP-el dan KIA yang rusak atau invalid adalah dengan cara dibakar yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Dafduk Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota Ir. Refilza dimusnahkannya ribuan keping blangko KTP-el dan ratusan keping blangko KIA yang rusak atau invalid ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, blangko KTP-el yang dimusnahkan karena sudah mengalami kerusakan maupun sudah mengalami pergantian data, demikian juga dengan blangko KIA karena mengalami kerusakan. "Blangko yang sudah rusak atau elemen datanya diganti, sudah diberikan KTP-el dan KIA baru".tuturnya.
Tak hanya itu, pemusnahan blangko KTP-el dan blangko KIA ini merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan untuk melindungi data pribadi penduduk. tambah Ir. Refilza. (fikri)
Feedback