Ditengah sibuknya masyarakat mengurus administrasi kependudukan sebagai persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota dibanjiri masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Tentu kesibukan dan proses pelayanan akan menimbulkan kerumunan dan desak-desakan. Walaupun pihak Disdukcapil Kab. Lima Puluh Kota telah menerapkan protokol kesehatan akan tetapi masih ada masyarakat yang acuh terhadap aturan ini.
Menganstisipasi hal tersebut, Ir. Refilza selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota menghimbau seluruh masyarakat Lima Puluh Kota untuk memanfaatkan Pelayanan Online untuk mengurus dokumen kependudukan nya. Jika masyarakat ingin membuat Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kematian, Kartu Keluarga ataupun urusan administrasi kependudukan lainnya caranya cukup mudah, cukup buka smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id dan pilih pelayanan yang masyarakat butuhkan. Kadis Dukcapil juga menghimbau masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga yang ditanda tangani Elektronik tidak perlu lagi untuk melakukan legalisir karena sudah diatur dalam Permendagri nomor 104 tahun 2019. Bagi masyarakat yang Kartu Keluarga nya belum Tanda Tangan Elektronik segera perbarui dengan memanfaatkan pelayanan online.
Pelayanan dengan system online sangat membantu masyarakat ditengah pandemi covid-19 ini, selain menghindari kerumunan dan membuka peluang untuk muncul nya kluster baru dalam penyebaran virus yang sudah hampir 2 tahun menyerang penduduk bumi. Pelayanan online juga memangkas waktu perjalanan masyarakat menuju Disdukcapil Lima Puluh Kota, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Walaupun dimasa pandemic, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh penyelenggara layanan. Melalui website Smartdukcapil Lima Puluh Kota masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil, cukup dilakukan dirumah dan pastikan jaringan internet lancar dan berkas pendokumentasian sudah dipersiapkan dengan baik. Tidak perlu menunggu waktu lama, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dokumen sudah bisa diambil. Seluruh pegawai Dukcapil Lima Puluh Kota akan melayani masyarakat dengan sepenuh hati dalam proses pengurusan administrasi kependudukan nya. (fikri)
Feedback