KTP adalah kartu tanda penduduk yang memiliki kegunaan utama sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makassar, Yogyakarta dan Denpasar.
Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap. Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.
Berikut ini beberapa fungsi KTP yang harus masyarakat ketahui:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Menghimbau masyarakat Kab. Lima Puluh Kota untuk proaktif mengurus administrasi kependudukan supaya tidak menjadi penghalang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya kelengkapan administrasi kependudukan tentu akan memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat. (fikri)
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk
https://www.99.co/blog/indonesia/macam-macam-kegunaan-ktp/
Feedback