DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KTP-el untuk Warga Negara Indonesia Berlaku Seumur Hidup

Admin
Rabu, 13 Oktober 2021
1,115 Dibaca
...

"Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup"

Berita terkait
Senin, 14 April 2025 212 Dibaca
Kamis, 19 Desember 2024 241 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback