Sistem administrasi yang belum tertib di masa lalu membuat adanya sejumlah lansia yang tidak memiliki akta kelahiran. Kementerian Dalam Negeri saat ini memberikan kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran.
"Untuk mengurus akta kelahiran untuk lansia, syaratnya sama (dengan anak-anak)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Tiktoknya.
Zudan telah mengizinkan penjelasannya di akun Tiktok itu untuk dikutip.
Menurutnya, persyaratan utama untuk mengurus akta kelahiran bagi lansia adalah buku nikah orang tua, surat keterangan kelahiran serta identitas berupa Kartu Tanda Penduduk maupun Kartu Keluarga
Hanya saja, lantaran waktu yang telah lampau, kemungkinan lansia masih memiliki atau menyimpan buku nikah orang tua dan surat keterangan lahir memang sangat kecil. Menurut Zudan, kedua syarat itu boleh untuk tidak disertakan.
"Saat buku nikah orang tua dan surat keterangan lahir tidak ada, bisa digantikan dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak," kata Zudan dalam videonya itu.
Sedangkan pengurusan untuk pembuatan akta kelahiran itu bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai domisili.
"Sesuai domisili artinya disesuaikan dengan alamat dalam KTP atau KK," kata Zudan.
Feedback