Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Ada beberapa Manfaat Kartu Identitas Anak:
1. Melindungi pemenuhan hak anak
2. Menjamin akses sarana umum
3. Mencegah perdagangan anak
4. Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk
5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Feedback