DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MASA BERLAKU KTP ELEKTRONIK

Admin
Selasa, 20 Juni 2017
12,519 Dibaca
...

KAPAN  E-KTP PERLU  DIPERBAHARUI ???

          E-KTP masa berlakunya seumur hidup , sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, , perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak atau hilang.

Berita terkait
Jumat, 26 September 2025 639 Dibaca
Rabu, 09 Juli 2025 822 Dibaca
Senin, 14 April 2025 924 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback