DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MASA BERLAKU KTP ELEKTRONIK

Admin
Selasa, 20 Juni 2017
4,476 Dibaca
...

KAPAN  E-KTP PERLU  DIPERBAHARUI ???

          E-KTP masa berlakunya seumur hidup , sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, , perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak atau hilang.

Berita terkait
Senin, 14 April 2025 55 Dibaca
Kamis, 19 Desember 2024 191 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback