Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau familiar disebut dengan Bidang Capil membawahi Tiga Jenis Pengurusan Administrasi Kependudukan yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Untuk akta kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah nagari atau keluarga yang bersangkutan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian keluarkan akta kematian, untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi dalam data base kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya. Akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia. Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga. Hal ini juga berguna sebagai pencegahan agar data orang yang meninggal dunia tidak disalahgunakan.
Akta kematian memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak sepeninggal almarhum, serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, hingga dana pensiun. Bukti akta nikah juga diperlukan sebagai persyaratan menikah lagi bagi janda atau duda yang putus pernikahan karena pasangannya meninggal dunia.
Untuk Akta Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lima Puluh Kota melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan. Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.
Dengan adanya akta perkawinan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak. Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
Semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran bisa dilihat di Website resmi Dukcapil Kab. Lima Puluh Kota. Untuk pendaftaran bisa secara online di aplikasi SMARTDUKCAPIL melalui smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id. Semua pelayanan di Dukcapil Kab. Lima Puluh Kota tidak dipungut biaya apapun. Semuanya gratis. (fikri)
Feedback