Kamis (10/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Pelayanan Terpadu Administrasi Kependudukan di Nagari berupa Perekaman KTP-el bagi Wajib KTP Pemula, ODGJ, Lansia dan Disabilitas, Pelayanan perubahan KK, akte kelahiran, akte kematian, surat pindah dll. Kegiatan bertempat di Kantor Wali Nagari Maek, Kecamatan Bukik Barisan.
Feedback