Sabtu (13/1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap buka berikan laksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el.
Kegiatan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu ini akan terus berjalan sampai tgl 14 Februari 2024, dalam rangka pencapaian target nasional perekaman KTP-el dan sekaligus mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi, Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bagi Penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota, khususnya wajib KTP pemula yg sudah berusia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun per tanggal 14 Februari 2024 (batas kelahiran 14 Februari 2007) diharapkan memanfaatkan layanan di hari libur ini untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el.
Syaratnya cukup bawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy Ijazah.
Kamu belum punya KTP-el?
Yuk urus ke Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota.
Feedback