Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/20241/Dukcapil tanggal 20 Desember 2022, Perihal Penyimpanan Blanko KTP-el dan Pemusnahan KTP-el Invalid dan berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, hari ini Senin 26 Desember 2022 dilakukan Pemusnahan Blanko KTP-el Invalid yang disebabkan oleh gagal encode, rusak, gagal cetak dan perubahan elemen data dalam proses pelayanan sebanyak 1.329 keping.
Feedback