Senin (11/9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota lakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan yaitu orang dengan gangguan jiwa. Ini juga merupakan penerapan dari inovasi Pandawa (pelayanan administrasi kependudukan bagi orang dengan gangguan jiwa).
Feedback