Seorang warga melaporkan adanya perbedaan NIK pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Padahal, setiap orang hanya memiliki satu NIK atau dikenal dengan prinsip single identity number.
Merespons itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan NIK yang sah adalah yang tercatat pada e-KTP.
"Dengan berlakunya e-KTP, maka ketika terdapat perbedaan NIK, maka yang dipakai NIK yang ada di e-KTP," ucap Zudan.
Zudan mengimbau petugas Dukcapil untuk tidak bingung jika menyikapi adanya perbedaan NIK penduduk. Pakai NIK yang tertera di e-KTP.
"Petugas Dukcapil jangan risau, jangan bingung. Kalau ada perbedaan di KK dan di e-KTP, maka gunakan NIK yang ada di e-KTP," tegas Zudan.
sumber:KumparanNews
Feedback