Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota, hari ini Jum'at 25 Februari 2022 menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2022 untuk 70 Nagari di 13 kecamatan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMD/N). Penyerahan DP4 ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Dinas Dukcapil Ir. Refilza dan Kepala DPMD/N Endra Amzar, SH bertempat di Kantor Bupati Lima Puluh Kota.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa penyajian data untuk pembangunan demokrasi merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri sehingga penyiapan data DP4 Pilwanag ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil yang selanjutnya data DP4 tersebut diserahkan kepada penyelenggara Pemilihan melalui Dinas Dukcapil.
Data DP4 yang telah diserahkan ini selanjutnya akan dimutakhirkan oleh Penyelenggara pemilihan dalam rangka penyusunan DPS Pemilihan Wali Nagari dimana tahapan pemutakhiran data akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2022.
Kepala Dinas Dukcapil Ir. Refilza pada penyerahan Data DP4 ini menekankan bahwa pihak Penyelenggara Pemilihan wajib memberikan data balikan kepada Dinas Dukcapil berupa data penduduk yang sudah meninggal yang nantinya data balikan tersebut akan di-update kedalam database kependudukan. (Mashuri)
Feedback